Hubungan
seksual pada usia di bawah 17 tahun diketahui dapat merangsang tumbuhnya
sel kanker pada organ kandungan perempuan, karena pada rentang usia
12-17 tahun, perubahan sel dalam mulut rahim sedang aktif sekali.
Perlu diketahui,
ketika sel sedang membelah secara aktif (metaplasi), idealnya tidak
terjadi kontaks atau rangsangan apa pun dari luar, termasuk injus
(masuknya) benda asing dalam tubuh perempuan.
Dengan adanya
benda asing, termasuk alat kelamin laki-laki dan sel sperma, akan
mengakibatkan perkembangan sel ke arah yang abnormal. Apalagi kalau
sampai terjadi luka yang mengakibatkan infeksi dalam rahim.
Sel abnormal dalam
mulut rahim itu dapat mengakibatkan kanker mulut rahim (serviks).
Kanker serviks yang menyerang alat kandungan perempuan, berawal dari
mulut rahim dan berisiko menyebar ke vagina hingga keluar di permukaan.
Selain itu, kanker
serviks juga berisiko menyebar ke organ lainnya di dalam tubuh,
misalnya uterus, ovarium, tuba fallopi, ginjal, paru-paru, lever, tulang
hingga otak.
Jika telah mencapai stadium
lanjut dan menyebar ke organ tubuh lain, maka kanker serviks dapat
mengakibatkan kematian. Penderita stadium lanjut umumnya harus
mengangkat organ alat kandungan dan kemungkinan mempunyai anak menjadi
tidak mungkin.
Di seluruh dunia,
terdapat sekitar 100 jenis strain virus penyebab kanker serviks, yaitu
virus HPV (Human Papilloma Virus). Strain yang terganas adalah tipe 16
dan 18. Gejala yang sering muncul pada penderita biasanya timbulnya
keputihan yang berbau dan berulang-ulang serta terjadi pendarahan di
bagian kemaluan ketika sedang tidak haid.
Oleh karena itu, dianjurkan
agar kaum perempuan menikah setelah berusia lebih dari 17 tahun dan
menerapkan perilaku seksual yang sehat. Selain itu, perlu juga dilakukan
deteksi dini untuk mencegah terjadinya kanker serviks stadium lanjut,
salah satunya dengan melakukan tes pap (pap smear)
Related Article:
0 comments:
Post a Comment